Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan bukti resmi bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dalam suatu bidang atau profesi tertentu. BNSP adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab untuk menetapkan standar kompetensi dan melakukan sertifikasi profesi.
Proses perolehan SKK melibatkan evaluasi terhadap pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang relevan dengan bidang atau profesi yang bersangkutan. Biasanya, proses ini melibatkan ujian tertulis, ujian praktis, dan/atau penilaian langsung terhadap kinerja individu. Setelah lulus evaluasi, peserta akan diberikan SKK yang sah secara hukum sebagai bukti bahwa mereka telah mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.
Dokumen Persyaratan
I. Persyaratan Administratif
Form Pengisian Permohonan (PS. F.1)
Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Form PS. F.2) *) Pengalaman Proyek Khusus Jenjang 7-9 atau Jenjang 1-6 *) Khusus Jenjang 1-6 Jika Pengalaman Proyek tidak ada, bisa menggunakan Pengalaman Kerja
Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Form PS. F.3) *) Pengalaman Kerja Khusus Jenjang 1-6
Pernyataan Kebenaran Data (Form PS. F.4)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal (Upload jadikan 1 PDF dengan KTP)
NPWP *) Jenjang 7/8/9
Ijasah
Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan *) Khusus ijazah mulai tahun 2003 dan setelah tahun 2003 yang tidak terdaftar di Dikti
Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR|LPJK|BNSP *) Khusus Perpanjangan